Kredit Pemilikan Rumah
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada
para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, saat ini dikenal
ada 2 jenis KPR:
KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke
bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk
subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan
atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak
setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang
ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum
kredit yang diberikan.
KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR
ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai
kebijakan bank yang bersangkutan.